Setelah melakukan pengujian pada beberapa Wajib Pajak, e-Bupot Unifikasi kini resmi dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.
Bagi Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh, dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi mulai Masa Pajak Januari 2022. Masa Pajak Januari hingga Maret menjadi masa transisi, artinya Wajib Pajak dapat menentukan kapan sendiri kapan mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi. Namun, pada Masa Pajak April 2022, seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut sudah wajib beralih menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Jika belum menggunakan e-Bupot Unifikasi, pembuatan bukti potong/pungut serta penyampaian SPT Masa PPh tetap mengacu pada PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017.
Di sisi lain, untuk Wajib Pajak yang merupakan pemotong/pemungut dan terdaftar di lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menggunakan e-Bupot Unifikasi sejak Masa Pajak Februari 2021, wajib membuat bukti potong Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa Unifikasi sejak Masa Pajak Januari 2022. KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir III, KPP Pratama Jakarta Gambir IV, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi didesain dalam bentuk web-based. Seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui aplikasi tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik atau masa berlaku sertifikat telah berakhir, Wajib Pajak, wakil Wajib pajak, atau kuasa Wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Melalui e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi, sehingga dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Ketentuan mengenai waktu pelaporan dan penyetoran pajak masih sama seperti aturan sebelumnya. Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri dilakukan paling lama 15 hari setelah Masa Pajak berakhir. Untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, dilakukan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.